Makalah Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap
melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi
kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan
kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang
nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih.
Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah
serta enak untuk dipandang
B.
Keselamatan Kerja
Yaitu usaha
untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat
untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja
pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor
pendukung keselamatan kerja yaitu:
a.
Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit
untuk pekerja
b.
Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga
kestabilan untuk bekerja
c.
Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin
kesehatan kerja pekerja
d.
Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif
yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
e.
Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja
pekerja
f.
Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan
peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan
diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C.
Kesehatan Kerja
Yaitu
Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk
mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses
penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor
pendukung kesehatan kerja yaitu:
a.
Pola makan yang sehat dan bergizi
b.
Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu
kesehatan pekerja
c.
Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/
profesiona
d.
Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara
ergonomi
e.
Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak
mengganggu kejiwaan
f.
Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
g.
Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang
tidak ganggu kesehatan
h.
Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
i.
Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang
menimbulkan gangguan kesehatan
D. Dasar
Hukum K3
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh
Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
E. Tujuan
K3
a)
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan
produktivitas nasional
b)
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
tempat kerja tersebut
c)
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan
secara aman dan efisien
F.
Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :
— Merupakan
upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan
timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya
kecelakaan).
— Mencegah
atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja.
— Menyediakan
tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas
kerja meningkat.
— Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para
pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
— Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
— Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan),
konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
— Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
— Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
— Terwujudnya
pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
c) Unsur perusahaan :
— Menekan
beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan
bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
— Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan
perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan
lebih banyak.
— Terwujudnya
perusahaan yang sehat
Kecelakaan
Kejadian
yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang
mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1.
Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan,
apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
2.
Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan
tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3.
Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan
pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja sambil
bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1.
Pendelegasian
dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang
jelas.
- Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
- Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
- Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
- Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
- Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
1.
Kerusakan
2.
Kekacauan Organisasi
3.
Keluhan dan Kesedihan
4.
Kelaianan dan Cacat
5.
Kematian
Klasifikasi
Kecelakaan
a) Menurut jenis kecelakaan (
Terjatuh)
-
Tertimpa benda jatuh
-
Tertumbuk atau terkena benda
-
Terjepit oleh benda
-
Pengaruh suhu tinggi
- Terkena
sengatan arus listrik
-
Tersambar petir
b) Menurut sumber kecelakaan
a. Dari
mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c.
Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d.
Lingkungan kerja
c) Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah
tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca
Keadaan yang
tergolong Berbahaya
1.
Peralatan
kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
2.
Mesin-mesin
yang tidak terlindungi dengan baik.
3.
Tempat
kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin dsb).
4.
Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat.
Perbuatan yang Berbahaya
1.
Bekerja
sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
2.
Bekerja
tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.
3.
Bekerja
sambil bersendau gurau, merokok
4.
Membuka
dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang
membahayakan.
Pencegahan Kecelakaan
1.
Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :
a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan
suatu pekerjaan.
b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana
suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan
kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara
penggunaannya.
d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis
pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan
serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman
keselamatan kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di
tempat tertentu dan di tempat kerja.
g. Memberikan pendidikan
dan pelatihan keselamatan kerja.
Pencegahan
Kecelakaan
2.
Menyiapkan prasarana dan sarana kerja yang memadai :
a.
Tempat
kerja yang memadai dan memenuhi ketentuan
keselamatan kerja.
b.
Penempatan
mesin dengan jarak tertentu sehingga para pekerja dapat bergerak leluasa dan
keselamatan kerja terjamin.
c.
Menyiapkan
alat-alat yang cukup dan dalam kondisi baik.
d.
Mesin-mesin
harus terlindungi dengan baik sehingga tidak membahayakan pekerja.
e.
Ruangan
untuk berjalan bagi pekerja harus cukup lebar.
f.
Alat-alat kerja harus disimpan di tempat yang
aman dan harus terpelihara dengan baik.
Penaggulangan kecelakaan akibat
kebakaran
1.
Jangan membuang puntung rokok ke tempat yang mudah terbakar
2.
Hindari sumber-sumber menyala di tempat terbuka
3.
Hindari peralatan yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
1.
Alat pemadam yang dipasang di tempat. Contohnya yaitu air otomatis,pipa
air,pompa air dan selang untuk aliran listrik.
2.
Alat pemadam yang dapat di bawa yaitu alat pemadam kebakaran dan bahan
kering CO2 atau busa.
Kebakaran akibat instalasi listrik dan petir:
1. Buat instalasi
listrik sesuai dengan aturan
2. Gunakan sekring/MCB
sesuai ukuran
3. Gunakan kabel
standart yang baik
4. Hindari percabangan
antar rumah
5. Ganti kabel dan
instalasi yang telah usang
Kecelakaan terhadap
zat berbahaya
a) Bahan eksplosif yaitu
bahan yang mudah meledak. Contoh: garam logam yg dapat meledak krn oksidasi
diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.
b) Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu bahan ini kaya O2, sehingga
resiko kebakaran sangat tinggi
c) Bahan-bahan yg mudah
terbakar yaitu tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya, makin rendah titik bakarnya,makin
berbahaya.
d) Bahan beracun
e) Bahan korosif
meliputi asan alkali, atau bahan lain yg menyebabkan kebakaran pd kulit yang
tersentuh
f) Bahan radioaktif
yaitu meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yg mengandung bahan
radioaktif.
0 komentar:
Posting Komentar